Piccolo Teatro

By

Viral Pernikahan Kakek di Pacitan dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Diduga Palsu — Kemenag Akhirnya Angkat Suara

Jagat maya kembali dihebohkan oleh kisah unik dari Pacitan, Jawa Timur. Sebuah video pernikahan antara seorang kakek berusia lanjut dan gadis muda mendadak viral setelah memperlihatkan prosesi akad nikah dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar.
Namun di balik kemewahan nominal itu, muncul dugaan bahwa cek tersebut tidak memiliki nilai asli alias palsu, membuat publik penasaran hingga pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat akhirnya buka suara.


Kisah yang Bermula dari Video Pernikahan

Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan suasana akad nikah sederhana di sebuah ruangan yang dihiasi bunga dan kain putih. Dalam video tersebut, sang mempelai pria — seorang kakek berpakaian rapi — menyerahkan lembaran cek bertuliskan angka Rp3.000.000.000 sebagai mahar kepada mempelai perempuan.

Unggahan itu sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang awalnya mengira video tersebut hanyalah parodi atau bagian dari acara hiburan, namun setelah diketahui bahwa prosesi itu benar-benar berlangsung di Pacitan, publik mulai bertanya-tanya: benarkah seorang kakek sanggup memberikan mahar miliaran rupiah?


Dugaan Cek Palsu Muncul ke Permukaan

Tak butuh waktu lama, kecurigaan pun muncul. Sejumlah netizen mengamati bahwa cek yang digunakan tampak tidak resmi, dengan logo dan format yang tidak sesuai dengan instrumen perbankan pada umumnya.
Isu itu makin ramai setelah beredar kabar bahwa kakek tersebut diduga tidak memiliki rekening aktif di bank yang tertera pada cek tersebut.

Situasi pun memanas ketika sejumlah pihak mengonfirmasi bahwa cek itu kemungkinan tidak bisa dicairkan. Publik pun mulai mempertanyakan keaslian pernikahan tersebut: apakah ini murni kisah cinta lintas usia, atau justru ada unsur kebohongan yang mencoreng nilai sakral akad nikah.


Kemenag Pacitan Beri Penjelasan

Menanggapi keramaian ini, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan akhirnya memberikan klarifikasi.
Pihaknya membenarkan bahwa pernikahan tersebut memang tercatat secara resmi, namun mahar berupa cek senilai Rp3 miliar itu bukanlah uang tunai dan tidak diverifikasi kebenarannya oleh penghulu.

Menurut keterangan pejabat Kemenag, tugas penghulu hanya memastikan bahwa akad nikah berlangsung sesuai syariat dan kedua pihak sama-sama setuju terhadap mahar yang disebutkan.
Artinya, keabsahan pernikahan tidak tergantung pada nilai atau keaslian barang yang dijadikan mahar, melainkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua mempelai.

Namun demikian, pihak Kemenag juga menegaskan bahwa jika benar cek tersebut palsu dan disertai niat menipu, maka hal itu bisa masuk ranah hukum perdata atau pidana di luar urusan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *