Kasus dugaan suap terkait vonis perkara minyak goreng kembali menjadi sorotan publik. Pengacara Ariyanto Bakri menyatakan bahwa jumlah uang yang diberikan kepada hakim lebih tinggi dari sebelumnya diberitakan, yakni Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar seperti dugaan awal.
Pernyataan ini diungkapkan saat Ariyanto bersaksi di sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut dimaksudkan agar kliennya—beberapa perusahaan besar di sektor minyak goreng—dapat divonis menguntungkan.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak penting, antara lain mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang diduga menerima uang suap. Dugaan suap ini menjadi fokus utama jaksa dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung telah mencantumkan nominal Rp 60 miliar dalam memori kasasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan bukti terbaru ini, publik menantikan langkah Mahkamah Agung dalam menilai kasus yang penuh kontroversi ini.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas sistem peradilan dan menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk menegakkan profesionalisme dan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan