Surabaya – Tim siber Kepolisian Jawa Timur mengungkap sebuah komunitas tertutup di media sosial yang diduga digunakan sebagai tempat berbagi konten dewasa antar sesama pria. Penelusuran digital mengarah pada penangkapan empat pria dari wilayah Surabaya dan Jombang.
Grup tersebut menggunakan nama yang merujuk pada wilayah tertentu, yakni “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, dan beroperasi di dua platform: Facebook dan WhatsApp. Dari luar, grup ini tampak seperti forum biasa. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ruang digital itu digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta menjalin relasi seksual antar anggotanya.
Tersangka Utama Berstatus Mahasiswa
Salah satu yang ditangkap adalah MI (21), mahasiswa asal Surabaya, yang bertindak sebagai admin grup utama. Ia diketahui aktif merekrut anggota baru melalui media sosial, lalu mengarahkan mereka masuk ke grup tertutup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, anggota kerap membagikan video dan foto tak senonoh secara bebas.
Tiga Anggota Lain Terlibat Penyebaran Konten
Selain MI, polisi juga menahan tiga pria lain: NZ (24), pegawai swasta; FS (44), warga Surabaya; dan S (66), seorang petani dari Jombang. Ketiganya berperan sebagai penyebar aktif konten dewasa dalam grup tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, aktivitas grup ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan anggota dari berbagai daerah.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakannya, para tersangka dikenai beberapa pasal sekaligus, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Masih Banyak Grup Serupa dalam Penelusuran
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini hanya salah satu dari sekian banyak komunitas daring serupa yang ada. Penelusuran lanjutan masih dilakukan terhadap beberapa grup lain yang diketahui memiliki struktur dan modus operandi yang sama, seperti “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Jatim”.
Tinggalkan Balasan