Ariel NOAH, vokalis grup musik NOAH, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia berharap semua pihak terkait dilibatkan dalam proses revisi untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Pertentangan dalam Regulasi Hak Cipta
Ariel menyoroti ketidakjelasan dalam regulasi royalti musik Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Ia menilai bahwa penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta seharusnya dianggap sebagai pelanggaran.
Pandangan Berbeda tentang Skema Direct License
Skema direct license, di mana penyanyi membayar royalti langsung kepada pencipta lagu, menjadi perdebatan. Ahmad Dhani, Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mendukung skema ini karena dianggap lebih menguntungkan dan transparan bagi pencipta lagu. Namun, Armand Maulana, Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menekankan bahwa penerapan direct license harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari kebingungan di kalangan pelaku industri musik.
Keterlibatan Musisi dalam Revisi UU Hak Cipta
Sejumlah musisi, termasuk Agnez Mo, Ariel NOAH, dan Armand Maulana, memberikan masukan kepada Menteri Hukum terkait revisi UU Hak Cipta. Mereka berharap revisi dapat melindungi kepentingan semua pihak dalam ekosistem musik Indonesia.
Ariel NOAH dan rekan-rekan musisi lainnya terus berupaya memastikan bahwa revisi UU Hak Cipta dan skema royalti musik dapat memberikan keadilan dan transparansi bagi semua pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan